KOMPAS.com - Sebagian pekerja dengan rekening bank swasta telah menerima dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.
Adapun BSU 2022 bagi pekerja dengan rekening bank swasta tetap disalurkan melalui bank himbara, seperti Bank Mandiri, BNI, Bank BRI, dan BTN.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Untuk itu, pekerja dengan rekening bank swasta wajib mengisikan data bank himbara secara mandiri agar dana bantuan BSU sebesar Rp 600.000 bisa dicairkan.
“(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU. Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat dikonfirmasi Kompas.com pada 24 September lalu.
Baca juga: Link dan Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
Sebelum melakukan pengisian data bank himbara, para pekerja dengan rekening bank swasta dapat mengecek status terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU 2022.
Anda dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengetahui ditetapkan tidaknya sebagai penerima bantuan gaji tahun ini.
Apabila ditetapkan sebagai calon penerima namun tak memiliki rekening bank himbara, Anda dapat melakukan pengisian nomor rekening bank himbara dengan cara berikut ini:
Baca juga: Ini 3 Penyebab BSU 2022 Gagal Tersalurkan Menurut Kemnaker
Setelah data bank himbara yang dimasukkan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Nantinya, status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dicek secara berkala melalui laman kemnaker.go.id. Bila dana bantuan telah dicairkan, akan ada keterangan dana telah dicairkan di bank himbara yang diinputkan.
Informasi lengkap mengenai pengecekan status pencairan BSU tahun ini di laman Kemnaker dapat diakses di sini.
Baca juga: Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.