Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 16/10/2022, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini masyarakat sudah bisa mengajukan paspor elektronik atau e-Paspor. Paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.

Tidak ada perbedaan perlakuan antara paspor biasa dengan paspor elektronik. E-Paspor tetap menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari yang bersangkutan saat berada di luar negeri.

Paspor elektronik memiliki chip yang bisa dipindai. Chip ini menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya. Nantinya, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Syarat mengajukan paspor elektronik atau e-Paspor

Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-Paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa, yang membutuhkan dokumen berikut:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
  • Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama

Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.

Ditegaskan bahwa pemohon harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Cara membuat paspor elektronik atau e-Paspor

Pendaftaram pengajuan permohonan paspor elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:

  1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  2. Setelah itu, login ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor” dan pastikan Anda memilih paspor elektronik
  3. Pilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
  4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  5. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi. Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara
  6. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  7. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  8. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Adapun untuk biayanya, paspor elektronik baru dikenai biaya sebesar Rp 650.000 dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.

Sebagai informasi, mengacu Pasal 2A ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor elektronik atau e-Paspor dapat mencapai paling lama 10 tahun.

Paspor dengan jangka waktu 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor elektronik tetap diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Baca juga: Cara Pembayaran Paspor secara Online via m-Banking, Marketplace, dan E-Wallet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com