JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips untuk menjaga agar data pribadi masyarakat tetap aman saat bertransaksi secara digital.
Pasalnya, seperti diketahui hingga saat ini modus-modus penipuan tetap marak terjadi meskipun kini teknologi sudah berkembang. Penipu-penipu ini pun turut mengikuti perkembangan zaman.
Umumnya para penipu dengan berbagai cara menggiring korban untuk dengan sukarela memberikan data pribadinya berupa username, password, kode OTP, bahkan PIN rekening milik korban.
Baca juga: Ini Tips untuk Melindungi Data Pribadi dalam Transaksi Sistem Elektronik
Tidak hanya penipuan semacam itu, kini untuk mendapatkan data pribadi seseorang juga cukup mudah ditemukan di dunia maya.
Entah itu sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karenanya, di era digital ini banyak kejahatan dapat dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Untuk itu, oJK memberikan cara menjaga data pribadi agar transaksi keuangan digital kita terlindungi.
Baca juga: Perumusan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Libatkan Swasta
Lantas bagaimana cara agar aman dan nyaman bertransaksi digital? Berikut tips-tips dari OJK:
1. Jangan memberitahukan username, kata sandi atau password, kode OTP, PIN rekening siapapun termasuk ke pihak bank. Sebab, petugas bank yang asli tidk akan pernah meminta data pribadi nasabahnya yang seperti yang disebutkan tadi.
2. Cek riwayat transaksi saldo rekening secara berkala.
3. Aktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking, dan mobile banking agar dapat langsung mengetahui jika ada transaksi yang mencurigakan.
4. Aktifkan fitur verifikasi dua langkah (two step verification) di ponsel Anda. Misalnya seperti pindai sidik jari atau wajah untuk memperkuat keamanan akun rekening atau data.
5. Pastikan untuk menggunakan jaringan internet pribadi setiap melakukan transaksi keuangan digital. Hindari penggunaan WiFi publik karena berpotensi dapat dilacak orang lain.
6. Tidak menggunggah identitas pribadi berupa KTP, SIM, atau paspor ke media sosial atau mengirimkan gambarnya ke orang lain.
Baca juga: 26 Juta Data Pribadi Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Pendalaman
Selain tips-tips di atas, Anda juga jangan sembarangan mengirimkan foto selfie memegang kTP kepada orang lain atau mengunggahnya ke media sosial karena rentan digunakan untuk pinjaman online.
Namun apabila, Anda sudah terlanjur melanggar satu atau lebih tips di atas dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening Anda, maka segera laporkan ke bank terkait dan kontak OJK di nomor 157 atau melalui portal kontak157.ojk.go.id.
Baca juga: Hati-hati Ada Situs Palsu Program Kartu Prakerja, jika Diisi Data Pribadi, Bisa Dicuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.