Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Melindungi Data Pribadi agar Transaksi Digital Aman

Kompas.com - 17/10/2022, 10:46 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Keamanan data pribadi nasabah lembaga jasa keuangan di era digital ini mulai terancam dengan adanya fenomena hacker atau peretas beberapa waktu lalu yang ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips cara menjaga data pribadi untuk keamanan dan kenyamanan transaksi digital.

Pasalnya, di era digital sekarang ini, data seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Baik sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh okum yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Di Mana Brangkas Penyimpanan Emas Terbesar Dunia?

Banyak kejahatan kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi,” tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojk, dikutip Minggu (16/10/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Oleh karena itu, OJK mencatat enam cara menjaga data pribadi agar nasabah lembaga jasa keuangan aman dan nyaman dalam bertranksasi secara digital.

Pertama, tidak memberitahukan username, password, kode OTP, PIN rekening kepada siapa pun, termasuk ke pihak bank.

Petugas Bank yang asli tidak akan meminta data pribadi nasabahnya ini,” tulis OJK.

Kedua, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau dapat mengecek history rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, menurut OJK, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking, atau mobile banking agar nasabah tahu apabila ada transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Locavore, Pangan Lokal Pangan Masa Depan

Keempat, nasabah lembaga jasa keuangan dapat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) di ponsel milik pribadi.

Seperti sidik jari atau wajah untuk memperkuat data pribadi,” jelas OJK.

Kelima, nasabah lembaga jasa keuangan dapat menggunakan jaringan internet pirbadi dan menghindari menggunakan wifi publik dalam melakukan transaksi keuangan.

Keenam, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau tidak mengunggah indentitas data pribadi antara lain seperti KTP, SIM, atau pasport-nya ke media sosial. Hal tersebut memang rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun, apabila nasabah pengguna lembaga jasa keuangan menemukan transaksi yang mencurigakan di rekening. OJK menghimbau untuk segera melapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id.

Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita,” pungkas OJK. (Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto)

Baca juga: Tabungan Nasabah Kaya Makin Menggelembung, Nilainya Lebihi Rp 4.600 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Demi Keamanan Transaksi Digital, OJK Berikan Tips Cara Jaga Data Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com