Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis

Kompas.com - 17/10/2022, 12:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidang perdana atas perkara dugaan kartel minyak goreng, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sayangnya, sidang tersebut ditunda lantaran dari 27 Terlapor, ada 4 Terlapor tidak menghadiri persidangan tersebut. Akhirnya, KPPU memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/10/2022).

"Nanti Panitera akan mengirimkan bagi Terlapor yang tidak hadir untuk surat panggilan (sidang) yang kedua. Sidang saya nyatakan ditunda," kata Ketua Majelis Komisi Sidang Migor KPPU, Dinnie Melanie sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Sidang 27 Perusahaan Pekan Depan

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, apabila Kamis nanti masih terdapat Terlapor yang tidak hadir, maka proses persidangan tetap berlangsung.

"Dalam mempersiapkan sidang, tentunya teman-teman Panitera kami melakukan konfirmasi dengan para Terlapor. Syarat utama sidang pertama memang kehadiran Terlapor. Jika pada persidangan berikutnya (Kamis) Terlapor tidak hadir, maka pemeriksaan pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran Terlapor," jelas Deswin.

Pada Kamis nanti, masih dilakukan persidangan dengan pembacaan laporan dugaan oleh investigator penuntut. Namun pada hari itu, Majelis belum melakukan pembacaan keputusan kepada 27 Terlapor yang diduga kartel minyak goreng.

"Setelah laporan dugaan disampaikan, nanti Terlapor memberikan tanggapan di sidang berikutnya. Jadi belum jatuh ke pembacaan putusan," ucapnya.

Baca juga: KPPU Selidiki Google soal Dugaan Praktik Monopoli


Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com