Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 6 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 17/10/2022, 19:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji telah memasuki tahap 6. Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per orang yang disalurkan melalui Bank Himbara. 

Meski demikian, pemerintah belum memberikan kepastian kapan waktu penyaluran BSU tahap 6 dilakukan. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu data calon para penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Luhut: Peran BUMN Sangat Strategis dalam Pemulihan Ekonomi RI Pasca Pandemi

Sebagai informasi, penyaluran BSU 2022 oleh Kemnaker melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan mendata calon penerima yang memenuhi syarat menerima BSU.

Selanjutnya, Kemnaker akan menerima data calon penerima BSU yang memenuhi syarat dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian melalui tahap check dan screening serta pemadanan data.

Setelah itu, data yang sudah clean dan lengkap hasil check dan screening oleh Kemnaker akan disampaikan kepada Kemenkeu.

Kemudian, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia untuk selanjutnya dicairkan kepada para penerima.

Baca juga: Konservasi Pari Manta Mampu Tarik Pengeluaran Wisatawan hingga Rp 165 Miliar per Tahun

Adapun hingga penyaluran BSU tahap 5, sebanyak 8.432.533 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per orang. Jumlah tersebut setara dengan 65,66 persen dari total target penerima, yaitu 14,6 juta orang.

Bila dirincikan, penerima BSU tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap 2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang, dan penerima tahap 5 sebanyak 263.000 orang.

Cara cek status pencairan BSU 2022

Pemberitahuan terkait status penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dilihat melalui laman kemnaker.go.id. Namun sebelumnya, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, hingga nomor handphone untuk mengirimkan kode OTP verifikasi.

Baca juga: Wamen BUMN: Ekosistem Digital Indonesia Lebih Maju dari Negara Lain

Setelah memiliki akun, pengecekan status penerima BSU di situs resmi Kemnaker dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Akses laman https://kemnaker.go.id 
  • Login atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU. Seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Baca juga: Sentuh Rp364 Miliar, Penerimaan Pajak Kendaraan dari Gresik Masuk 3 Besar di Jawa Timur

Nantinya, jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:

“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.

Terkait dengan pencairan BSU 2022, pemerintah menyalurkannya secara bertahap hingga Desember mendatang.

Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang memang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai penerima dapat melakukan pengecekan laman Kemnaker atau rekening secara berkala.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Lawan Penempatan PMI Ilegal

Syarat penerima BSU 2022

Adapun syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com