Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 4 Negara Hapus Utang Indonesia | BSU Tahap 6 Cair Pekan Depan

Kompas.com - 19/10/2022, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. 4 Negara Ini Hapus Utang Indonesia, Totalnya Rp 5 Triliun

Empat negara kreditur telah berkomitmen untuk menghapus utang Indonesia melalui skema konversi atau debt swap. Keempat negara tersebut yaitu Jerman, Italia, Australia dan Amerika Serikat (AS).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan total utang Indonesia yang dihapus oleh keempat negara maju tersebut sebesar 334,94 juta dollar AS atau setara Rp 5 triliun.

"Konversi utang yang disepakati adalah ke dalam bentuk program atau proyek yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia," tulis Yustinus dalam unggahan di twitter pribadinya @prastow, dikutip Selasa (18/10/2022).

Adapun bentuk proyeknya bermacam-macam, misalnya kreditur Jerman untuk proyek pendidikan, edukasi, kesehatan dan global fund. Kemudian kreditur Italia untuk proyek housing and settlement.

Lalu, Australia untuk proyek kesehatan serta Amerika Serikat untuk konservasi hutan tropis. Untuk itu, total kumulatif nilai komitmen debt swap yang disepakati dengan kreditur bilateral adalah 334,94 juta dollar AS atau Rp 5 triliun.

Selengkapnya baca di sini

2. Bank Tak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun di Akhir 2022, Siap-siap Turun Kelas Jadi BPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti bank nasional yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga akhir 2022.

Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, jika bank masih tetap tidak mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Pasalnya, OJK tidak akan memperpanjang pemenuhan modal inti Rp 3 triliun untuk perbankan.

"Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena kita sudah memberikan banyak waktu dari tiga tahun, sepertinya cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya," ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sanksi itu tidak akan langsung diberikan ke bank yang melanggar ketentuan tersebut. OJK tetap akan melakukan prosedur exit policy atau memberikan pilihan bagi bank yang belum memenuhi modal inti itu.

Selengkapnya baca di sini

3. BSU Tahap 6 Cair Pekan Depan, Ini Cara Pencairan Via Kantor Pos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com