Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Kompas.com - 19/10/2022, 21:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Paspor menjadi satu dokumen yang wajib dibawa saat seseorang bepergian ke luar negeri. Saat melakukan permohonan pembuatan paspor, pemohon akan diminta membayar biaya penerbitan sesuai jenis dan jumlah halaman paspor.

Biaya penerbitan paspor akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk paspor biasa akan dikenai biaya sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik (e-Paspor) sebesar Rp 650.000.

Pembayaran biaya penerbitan paspor bisa dilakukan secara offline melalui kantor pos maupun Indomaret. Bagaimana caranya?

Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Tata cara pembayaran paspor di kantor pos dan indomaret

  • Kantor pos

Tata cara pembayaran paspor di kantor pos bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor pos atau counter PT Pos Indonesia
  2. Sampaikan kepada petugas akan melakukan Pembayaran Paspor
  3. Informasikan kode billing pembayaran atau MPN G2 yang ada pada aplikasi M-Paspor aau bukti pengantar bayar pada petugas
  4. Lakukan pembayaran sesuai nomilan dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya

  • Indomaret

Adapun pembayaran paspor di Indomaret bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Kunjungi gerai Indomaret dan sampaikan kepada kasir ingin melakukan Pembayaran Penerimaan Negara/PNBP
  2. Informasikan kode billing pembayaran atau MPN G2 yang ada di aplikasi M-Paspor atau bukti pengantar bayar pada kasir
  3. Kasir akan memproses transaksi dan menginformasikan ulang detail tagihan
  4. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

Sebagai informasi, pembayaran biaya penerbitan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui mobile banking, marketplace, maupun E-Wallet. Tata cara pembayaran paspor secara online bisa dilihat di sini.

Seperti diketahui, saat ini masa berlaku paspor baik biasa maupun elektronik bisa sampai 10 tahun sejak 12 Oktober lalu.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor yang akan diberikan tetap dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com