Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Kompas.com - 24/10/2022, 12:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 7 melalui PT Pos Indonesia (Persero) disalurkan pada pekan ini.

"Sisa (anggaran BSU) akan tersalurkan via Kantor Pos mulai weekend ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, Senin (24/10/2022).

Dari pekan lalu hingga saat ini, Kemenaker masih menyalurkan subsidi gaji bagi para pekerja lewat rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk Provinsi Aceh.

Baca juga: Besok, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Tahap 6 via Kantor Pos

Hal itu termasuk salah satu syarat yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Putri bilang, sejak tahap 1 hingga tahap 6, penyaluran bantuan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang telah mencapai 71,70 persen.

"BSU tahap enam sudah cair untuk 776.556 pekerja," sebutnya.

Baca juga: Menaker Pastikan Penyaluran BSU Lewat Kantor Pos Dimulai Minggu Depan


Cara dan Syarat mencairkan BSU di Kantor Pos

Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya beberapa waktu lalu.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Pekan Depan, Ini Cara Pencairan Via Kantor Pos

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com