Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang Gagal Bayar

Kompas.com - 24/10/2022, 17:07 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, permasalahan perusahaan asuransi saat ini seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life berasal dari akumulasi permasalahan yang sudah sejak lama terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, infrastruktur perusahaan asuransi bermasalah tersebut belum ditata dengan baik.

"Jadi kalau kita lihat permasalahannya adalah ketika terjadi suatu kondisi ketika investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu nilainya jatuh signifikan dibandingkan nilai portofolio awal," kata dia Senin (24/10/2022).

Baca juga: Lembaga Penjamin Polis Diyakini Bakal Pulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi

Ia menambahkan, dari kondisi itu kemudian aset perusahaan asuransi menurun, sedangkan kewajibannya kepada nasabah terus meningkat.

Dari kondisi tersebut, kemudian muncul jarak yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar.

"Ini sekarang kondisi umum yang terjadi seperti itu," imbuh dia.

Baca juga: 3 Anggapan yang Salah soal Asuransi

Untuk itu, Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Intinya, pemegang saham harus menambahkan setoran modal.

Dengan begitu, kondisi ekuitas yang negatif bisa ditutupi dan kembali pada kondisi normal dengan tingkat risk based capital (RBC) sebesar 120 persen.

Baca juga: [POPULER MONEY] Gojek Buka Lowongan Kerja | Penghasilan Agen Asuransi Rp 1 Miliar | 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi

Proses pembayaran klaim jatuh tempo

Lebih lanjut, OJK saat ini menyoroti proses pembayaran klaim yang telah jatuh tempo kepada nasabah pemegang polis oleh perusahaan asuransi.

"Intinya memang apakah perusahaan itu dapat di-top up oleh pemegang saham melalaui RPK yang disampaikan kepada OJK," ucap dia.

Saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik. Harapannya, industri asuransi dapat terus tumbuh.

Namun demikian, kalau kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Itu prosedur yang kami lakukan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com