JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan potensi masyarakat Indonesia untuk memiliki asuransi masih sangat besar. Namun demikian, untuk dapat menangkap potensi tersebut, perlu adanya penguatan ekosistem dalam industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, perbaikan ekosistem perusahaan asuransi salah satunya adalah penerapan standar akuntansi PSAK 74.
Baca juga: Menhub: Proyek MRT East-West Dibangun Tahun 2024
"Selain itu, dilakukan juga penguatan aktuaris yang menghitung kewajiban aktuaris, kemudian manajemen dari portofolio investasinya, risk manajemen, dan tata kelola," jelas dia Senin (24/10/2022).
Selain itu, Ogi berpesan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki produk asuransi sebagai perlindungan.
Ia bilang, perusahaan asuransi bertujuan melindungi risiko dari para pemegang polis terhadap kesehatan, kecelakaan, kematian, kehilangan pekerjaan, dan risiko lainnya.
Demi menumbuhkan kembali industri asuransi, OJK saat ini terus memperbaiki industri asuransi dari sisi perusahaan asuransi, lembaga penunjang, dan asosiasi.
Baca juga: BI Sebut Percuma Ekonomi Tumbuh, Kalau Inflasi Tumbuh Lebih Tinggi
Selain itu, OJK juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap industri agar dapat memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
"Kami berharap masyarkat dapat membeli produk-produk asuransi untuk kebutuhan penutupan pertanggungan risiko yang dihadapi oleh masyarakat," tandas dia.
Sebagai informasi, beberapa perusahaan asuransi misalnya Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life saat ini dinyatakan gagal membayar kewajibannya kepada masyarakat.
OJK sendiri masih menanti rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut.
Baca juga: Distribusi yang Tidak Merata Bikin Harga Pangan Jomplang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.