Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Perumusan Regulasi Tak Boleh Ada Campur Tangan Orang Asing

Kompas.com - 24/10/2022, 20:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hendra Kurnia menjelaskan, setiap penyusunan regulasi harus berdaulat dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Terlebih lagi dari lembaga asing, tidak boleh menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan sebuah regulasi. Menurutnya, negara memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Hal ini ia sampaikan menanggapi rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga: Ini Ketentuan Pungutan Biaya Layanan Shopee Sebesar Rp 1.000 per Transaksi

"Dalam mengubah suatu kebijakan, adanya intervensi melalui tekanan atau keinginan asing tidak boleh menjadi pertimbangan utama. Tetapi pertimbangannya adalah kebijaksanaan serta pandangan akademisi yang netral dan sesuai dengan perundang-undangan," ujar Hendra dalam FGD UNJANI dikutip melalui keterangan tertulis, Senin (24/10/2022).

Kata Hendra, pelibatan seluruh pemangku kepentingan harus menjadi tahap penting yang harus dilakukan dalam merumuskan kebijakan yang baik. Semua pihak yang berkepentingan, baik yang mendukung ataupun menolak harus dilibatkan dalam setiap tahapannya.

"Dalam perumusan suatu kebijakan, tidak boleh (hanya melibatkan) kementerian atau sektor mendukung saja, tetapi juga kementerian lain yang memiliki kepentingan terhadap PP tersebut. Terlebih bila peraturan tersebut sifatnya strategis. Tujuannya supaya substansi yang akan diatur dalam perubahan PP 109/2012 bisa menjadi lebih komprehensif dari yang diatur saat ini," lanjut dia.

Secara teknis, naskah rancangan regulasi tersebut harus disampaikan secara transparan dan terbuka sehingga seluruh pemangku kepentingan bisa memberikan masukan.

Baca juga: Ini yang Dilakukan OJK untuk Mendorong Masyarakat Berasuransi

"Ada tiga parameter dalam proses pembentukan peraturan. Pertama, masyarakat harus didengar semua masukannya, terutama mereka yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut. Masukan masyarakat juga harus dipertimbangkan, apakah bisa diterima atau tidak. Yang terakhir ada hak (masyarakat) untuk menerima penjelasan," papar Hendra.

Dalam perumusan kebijakan, kata Hendra, hal-hal tersebut harus konsisten dijalankan. Kaitannya dengan usulan revisi PP 109/2012, pasti menuai pro dan kontra.

Oleh karena itu, ia mendorong agar setiap pihak yang berkepentingan tidak mengutamakan ego sektoralnya masing-masing. Semuanya harus bersama-sama mencari solusi pengaturan terbaik.

Dalam hal ini, Kemenkumham berperan dalam mengharmonisasikan peraturan agar objektif, tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi dan tidak mendiskriminasi salah satu pihak.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum Fakta Konsumen Andi Kartala meminta agar pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap perumusan regulasi pertembakauan di Indonesia.

Menurut Andi, konsumen tembakau seringkali didiskriminasi. Padahal, konsumen menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dengan adanya berbagai aturan soal tembakau.

"Kami berharap setiap regulasi, mohon libatkan kami sebagai konsumen. Karena bicara cukai dan pajak, itu sumbangannya dari kami. Mohon libatkan kami sebagai konsumen sehingga akan menjadi regulasi yang berkeadilan," ujar Andi.

Baca juga: BI Sebut Percuma Ekonomi Tumbuh, Kalau Inflasi Tumbuh Lebih Tinggi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com