KOMPAS.com - Saat ini wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP tengah dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan transisi ini, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP seperti layanan perbankan, bisa diakses menggunakan NIK.
Disadur dari laman resmi DJP, pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK dilakukan menggunakan NIK.
Anda dapat melakukan pemutakhiran mandiri data wajib pajak agar bisa mulai menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP online. Bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Bayar Paspor secara Online via m-Banking, Marketplace, dan DANA
Tata cara pemutakhiran NIK agar bisa digunakan untuk mengakses layanan DJP online sebagai berikut:
Setelah selesai melakukan proses transisi, maka NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP online.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya
Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.