KOMPAS.com - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 7 akan dilakukan melalui kantor pos. Penyaluran BSU oleh PT Pos Indonesia dilakukan setelah pencairan BSU 2022 melalui Bank Himbara sudah terselesaikan secara keseluruhan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp 600.000 melalui kantor pos akan diberikan kepada 3,6 juta data pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Kami hampir menyelesaikan persoalan terkait dengan kontrak jasa untuk penyaluran terhadap 3,6 juta penerima,” ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Terkait dengan waktu pencairan BSU tahap 7 di kantor pos, direncanakan akan berlangsung pekan ini.
“Kita harapkan setelah kontrak dalam waktu dua hari sudah mulai kita salurkan. Kita harapkan mulai bisa dicairkan (pekan ini), kita sangat prudent untuk ini,” papar Anwar.
Baca juga: BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.
Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.
Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:
Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Baca juga: Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022
Pemberitahuan terkait proses penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dipantau melalui laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:
Informasi selengkapnya mengenai cara pengecekan status penyaluran BSU 2022 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Ini 3 Penyebab BSU 2022 Gagal Tersalurkan Menurut Kemnaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.