Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Perlu Susun Peta Jalan Struktur Tarif Cukai Tembakau

Kompas.com - 25/10/2022, 17:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bappenas memproyeksi prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun akan naik hingga 16,0 persen pada 2030 jika upaya pengendalian tembakau tidak memadai.

Menurut penulis Policy Paper & Expert Visi Integritas Danang Widoyoko, angka proyeksi prevalensi itu akan meleset jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen pada 2024.

Ia menilai diperlukan intervensi dalam kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk memastikan upaya pengendalian tembakau memadai, khususnya terkait penyederhanaan struktur tarif cukai.

"Untuk memastikan bahwa reformasi kebijakan cukai hasil tembakau tetap berlanjut dan berkesinambungan maka pemerintah perlu menyusun kebijakan yang bersifat lintas tahun (multi years policy) atau menyusun kembali peta jalan (roadmap) tentang struktur tarif cukai tembakau," ucapnya di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Airlangga Sebut Gandum dan Kedelai Jadi Tantangan RI Jaga Ketahanan Pangan

Danang menambahkan, kenaikan cukai rokok yang dilakukan setiap tahunnya dinilai belum efektif untuk pengendalian konsumsi rokok. Dengan struktur tarif yang saat ini masih rumit dan rentang tarif CHT antargolongan yang lebar, harga rokok pun menjadi bervariasi.

Produk rokok yang lebih murah selalu tersedia di pasaran. Akibatnya, pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, semakin sulit dilakukan.

Sementara itu Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengatakan, kebijakan cukai rokok selalu dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berlandaskan pada 4 pilar utama untuk menjamin kebijakan yang seimbang.

Baca juga: 4 Cara Mengelola Keuangan Saat Terjadi Resesi Global

"Yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan cukai adalah aspek pengendalian konsumsi, rokok ilegal, penerimaan negara, dan kesejahteraan pekerja/petani tembakau," ujar Febri.

Febri mengatakan penyederhanaan struktur tarif cukai sudah masuk dalam Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, dan akan menjadi salah satu hal yang selalu dipertimbangkan Kementerian Keuangan dalam merumuskan kebijakan cukai untuk mendukung prevalensi perokok dewasa maupun perokok anak.

Baca juga: Cicilan KPR Bisa Naik Rp 300.000 Per Bulan Imbas Kenaikan Suku Bunga BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com