Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Tol, Ini Ketentuan Golongan Kendaraan di Kapal

Kompas.com - 27/10/2022, 11:57 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan mengenai golongan kendaraan di pelabuhan untuk naik kapal berbeda dengan golongan kendaraan di tol.

Untuk golongan mobil di kapal ferry, ketentuan yang berlaku mengacu pada kebijakan golongan kendaraan menurut ASDP sesuai regulasi.

Terdapat sejumlah pembagian golongan kendaraan kapal ferry, yang tediri dari Golongan I-IX. Golongan kendaraan yang berlaku untuk mobil pribadi dan angkutan barang juga berbeda.

Baca juga: Pahami Beda Ketentuan Golongan Kendaraan di Tol dan Pelabuhan

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.ferizy.com pada Kamis (27/10/2022).

Daftar golongan kendaraan di pelabuhan

Ketentuan golongan kendaraan menurut ASDP tak hanya untuk kendaraan bermotor, tetapi juga berlaku bagi kendaraan tanpa mesin.

Baca juga: Call Center Tol Jakarta-Merak, Pelabuhan Merak dan Nomor Penting Lain

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com