JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memutuskan akan kembali melelang aset sitaan dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset Tommy tersebut sebelumnya sudah dilelang tiga kali dan belum juga laku.
"Asetnya Tommy Soeharto ya masih kita lihat, nanti mau kita lelang lagi," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan waktu pastinya lelang akan kembali dilakukan. Lantaran, masih akan dilakukan penghitungan kembali nilai aset sitaan dari Tommy Soeharto.
Baca juga: Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku Dilelang, Bakal Dimanfaatkan Pemerintah?
Penghitungan ulang dilakukan memang karena sesuai ketentuannya, bahwa penilaian terhadap sebuah aset dilakukan secara berkala setiap 6 bulan.
"Kami akan nilai lagi, karena kan udah beberapa kali lelang, artinya tidak ada peminat. Jadi nanti akan kita nilai ulang," kata dia.
Adapun berdasarkan penghitungan terakhir, nilai aset Tommy yang disita negara berkisar Rp 2,42 triliun berupa empat bidang tanah dengan masing-masing seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi, dan 98.896,70 meter persegi.
Baca juga: 13 Aset Negara Ditawarkan ke Investor, dari Lapangan Golf hingga Rumah Sakit
Terkait kemungkinan lelang dilakukan terpisah antar aset tersebut agar nilainya semakin terjangkau, Rionald belum bisa memastikannya. Ia bilang, skema lelang masih terus dibahas di internal Kemenkeu.
"Nanti kita lihat, itu mau dipisah atau tidak, tapi kan peruntukannya juga sangat menentukan," pungkasnya.
Sebagai informasu, dalam tiga kali lelang sebelumnya, nilai yang ditawarkan dari aset sitaan dari Tommy itu terus turun.
Pada lelang pertama ditawarkan senilai Rp 2,42 triliun, lalu di lelang kedua ditawarkan sebesar Rp 2,15 triliun, serta pada lelang ketiga nilai yang ditawarkan menjadi Rp 2,06 triliun.
Baca juga: Sudah 3 Kali Lelang, Aset BLBI Tommy Soeharto Masih Tak Laku