Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK Nakes Dimulai Akhir Oktober, Simak Syarat dan Kriterianya

Kompas.com - 28/10/2022, 06:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini akan segera digelar. Pengadaan PPPK nakes di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.

Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

 "Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Siap-siap, Seleksi PPPK Dimulai Akhir Oktober 2022 hingga Januari 2023

Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut yaitu melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, usia di atas 35 tahun, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus.

Kriteria berikutnya penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, dan pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," lanjut dia.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Segera Dibuka, Ini Tahapannya

 


Dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). "Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," kata Alex.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya.

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Dibuka Dalam Waktu Dekat, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com