Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stok Beras di Bulog Tipis, Ekonom: Anggaran Bulog Perlu Dinaikkan

Kompas.com - 28/10/2022, 08:40 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah manambah anggaran Bulog agar penyerapan beras bisa dilakukan lebih cepat.

Hal ini menanggapi soal penurunan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Perum Bulog.

"Anggaran Bulog perlu dinaikkan hingga 20-30 persen, khusus untuk penambahan CBP," ujar Bhima saat dihubungi media, Kamis (27/10/2022).

Bhima menuturkan, jika anggaran Bulog ditambah, Bhima memprediksikan kapasitas gudang dan harga pembelian gabah bisa lebih tinggi. Hal ini pun akan membuat stok CBP bisa aman hingga akhir tahun.

Baca juga: Cadangan Beras Pemerintah Menipis, Mendag Zulhas: Bulog Bisa Beli dari Petani dengan Harga Berapapun

Sementara itu terkait Perpres Nomor 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober kemarin, Bhima menilai pada Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga, perlu ditinjau kembali bahkan direvisi.

Sebab menurut dia, idealnya penetapan soal jumlah cadangan pangan yang dikelola pemerintah (CPP) berada dibawah otoritas Badan Pangan.

"Jadi sifat dari rapat koordinasi hanya sebagai referensi bukan otoritas keputusan karena peran Bapanas dalam Perpres tersebut justru melemah bukan sebagai badan super power yang seharusnya punya wewenang menetapkan jumlah CPP," jelasnya.

"Bukan teknis pelaksana melainkan di ranah pengambil kebijakan utama terkait pangan. Khawatir jika menuruti Perpres ketika rakortas deadlock karena ada ego tiap Kementerian Lembaga, terutama kemendag dan kementan maka penentuan CPP terhambat," sambung Bhima.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Pangan, Ini Isinya

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com