Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK 2022 Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Kuotanya

Kompas.com - 28/10/2022, 08:59 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 akan difokuskan pada formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Disadur dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), alokasi formasi PPPK tahun ini sebanyak 532.892 kursi. Alokasi kebutuhan PPPK diprioritaskan kepada eks THK-II baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni seperti dikutip Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Tahapan pengadaan PPPK tahun ini meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan

SSCASN BKN

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.

Suharmen menuturkan, untuk menghindari kecuarangan penggunaan meterai, SSCASN BKN akan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Penggunaan meterai elektronik ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi ASN. Beberapa aturan yang disebutkan dalam menggunakan meterai tersebut meliputi:

  1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya
  2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Lowongan PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Link dan Cara Aksesnya

Sebagai informasi, pelamar prioritas meliputi eks THK-II yang terdaftar di database BKN dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Indormasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk diketahui, seleksi PPPK nakes tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK nakes terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Nantinya, seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Sementara itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan atau formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat hari ini, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com