JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyambut baik pengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan bagi penguatan tata kelola dan ekosistem pangan nasional.
Ia menegaskan, Bapanas akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres ini secara komprehensif dan detail dari mulai penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, dan pelepasan stok.
Baca juga: RI-Inggris Teken Kerja Sama Perluasan Investasi, Bahlil: Ini Langkah Awal yang Baik.
“Perpres CPP ini wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen," ujarnya dalam siaran resminya, Jumat (28/10/2022).
"Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,” sambungnya.
Arief menjelaskan, Perpres Penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan 11 pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Baca juga: IHSG Ditutup di Zona Merah, UNVR Anjlok 6,92 Persen
Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, dengan pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.
"9 dari 11 komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh Bapanas sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP,” ujarnya.
Arief mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut Bapanas berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Baca juga: Erick Thohir: GATF 2022 Jadi Bukti Garuda Indonesia Siap Bertransformasi
“Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, Bapanas juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP,” kata Arief.
Untuk memastikan penyelenggaraan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, Arief menjelaskan, dalam waktu dekat Bapanas akan merumuskan aturan teknis dari berbagai aspek termasuk terkait pendanaan.
“Saat ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Himbara, dan BUMN pangan untuk membahas teknis pendanaan pengadaan CPP. Selain itu, kami juga akan menyiapkan aturan teknis terkait skema pengadaannya. Pendanaan CPP bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” jelas Arief.
Baca juga: Saat Uang Koin Rp 500 Melati Dijual Rp 5.000 Per Keping...
Adapun dari sisi pengadaan, CPP akan dipenuhi melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian stok Bulog dan BUMN Pangan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan Bapanas.
“Apabila harga komoditas di bawah HAP atau HPP maka pembelikan dilakukan mengacu pada HAP dan HPP, sedangkan apabila sebaliknya akan diberikan fleksibilitas harga dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, nelayan, dan konsumen,” terangnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, dalam penyelenggaraan CPP, Bapanas akan mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN yang bergerak di bidang pangan, serta berkoordinasi dengan swasta dan asosiasi dalam penatakelolaan pangan nasional yang komprehensif.
Baca juga: Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Strategi BSI agar Tetap Cuan