Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 30/10/2022, 14:30 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan terkait perpanjang SIM online 2022 perlu diketahui bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online.

Terkait hal ini, syarat perpanjangan SIM online perlu diperhatikan. Anda juga harus melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan.

Cara perpanjang SIM online menjadi pilihan praktis, lantaran Anda tak perlu antre secara fisik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online

Pengurusannya bisa dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM online dengan mengikuti langkah-langkah sesuai prosedur yang ditentukan.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.digitalkorlantas.id pada Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Biaya dan syarat perpanjang SIM online 2022

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca juga: Lengkap, Ini Cara Buka Rekening Himbara Online Tanpa ke Bank

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com