Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai untuk Jabatan Tenaga Teknis PPPK 2022

Kompas.com - 31/10/2022, 07:02 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Disadur dari laman resmi Kemenpan RB, nilai tambahan seleksi kompetensi diberikan bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam rekrutmen PPPK 2022.

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk jabatan fungsional teknis.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat keputuan menteri yang sudah kita keluarkan,” jelas Alex dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Baca juga: PPPK Nakes 2022, Ini 5 Kriteria Pelamar yang Bisa Dapatkan Afirmasi

Aturan nilai tambahan seleksi kompetensi PPPK 2022

Dituliskan, setiap pelamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara itu, untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Adapun bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja relevan selama minimal lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022 Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Kuotanya

Tidak hanya syarat lamanya pengalaman di bidang kerja yang relevan, pelamar beberapa jabatan fungsional tetap diimbau untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.

Adapun calon pelamar PPPK 2022 bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan tersebut.

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 yang bisa diakses di sini.

Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Ketahui Mekanisme Seleksinya

Baca juga: Bersiap PPPK Guru 2022, Pendaftaran Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com