Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Penerima BSU Perlu Diperbaiki, Pemerintah Harus "Jemput Bola"

Kompas.com - 31/10/2022, 10:29 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum merata menjadi salah satu alasan terjadinya kasus pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (SS) yang ramai beberapa waktu belakangan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama ini mengambil data peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi penerima BSU meski syarat-syarat BSU lainnya telah dipenuhi.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, proses pendataan penerima BSU itulah yang harus segera diperbaiki agar penyaluran BSU dapat merata dan sesuai target.

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November, Cek Status Penerima lewat Aplikasi Pospay

Terlebih di tengah ancaman resesi ekonomi global, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi lebih besar sehingga program BSU ini sangat dibutuhkan para pekerja.

"BSU yang inklusif yang merata, dengan nominal yang tentu jauh lebih besar orangnya, ini bisa menjadi bantalan sosial menghadapi tekanan ekonomi. Jadi soal pendataan ini urgen untuk dibereskan segera," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Dia menjelaskan, untuk memperbaiki pendataan penerima BSU ini, pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak semua pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gaji Penerima BSU Dipotong Perusahaan, Jangan Ragu Lapor ke Disnaker


Misalnya pada pekerja sektor formal, tidak semua memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena bisa saja pekerja tidak didaftarkan oleh perusahaan, terhalang masa kerja, dan alasan lainnya.

Belum lagi pekerja informal berjumlah lebih dari 80 juta pekerja dan disinyalir banyak yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Padahal pekerja informal ini merupakan kalangan yang rentan karena besaran upahnya di bawah upah minimum.

"Jadi solusinya pemerintah ini harus jemput bola, tidak bisa hanya mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan. Karena nanti akan bias hanya melindungi pekerja di sektor tertentu, salah satunya adalah sektor manufaktur. Tapi di sektor usaha lainnya ini harus ada usaha jemput bola," ungkapnya.

Baca juga: Soal Waroeng SS, Kenapa Perusahaan Tak Dilibatkan dalam Verifikasi Penerima BSU?

Untuk itu, pemerintah dapat mengerahkan Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama mendata ulang pekerja-pekerja yang masuk dalam kategori penerima BSU dalam hal besaran gajinya.

Kemudian, pemerintah juga dapat membuat sebuah website atau aplikasi untuk menjadi wadah perusahaan dan pekerja untuk mendaftarkan diri jika merasa memenuhi syarat penerima BSU tapi tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

"Kalau memang para pekerja ini berhak, perusahaan bisa mendaftarkan. Pekerja itu pun sendiri bisa mendaftarkan apabila tidak mendapatkan atau tidak menjadi basis peserta dari BSU," jelasnya.

Baca juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Kemenaker Kerahkan Pengawas

Diberitakan sebelumnya, Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono mengatakan, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi data karyawan penerima BSU oleh pemerintah.

Hal inilah yang membuat penyaluran BSU tidak merata ke seluruh pegawainya sehingga dianggap hanya menimbulkan ketidakrukunan antar karyawan.

Untuk itu, perusahaannya mengambil kebijakan memotong gaji karyawan yang menerima BSU guna menjaga kerukunan antar karyawan.

Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com