KOMPAS.com – Informasi seputar biaya mengurus SIM perlu diketahui bagi Anda yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM.
Besaran biaya bikin SIM A berbeda dengan biaya bikin SIM C atau jenis SIM lainnya. Perbedaan tersebut juga berlaku pada biaya perpanjangan SIM.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Cara Membuat SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biayanya
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dikutip dari regulasi yang berlaku mengenai biaya mengurus SIM 2022.
Regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya
Berikut daftar biaya membuat SIM baru selengkapnya:
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya
Berdasarkan daftar tersebut, terungkap bahwa biaya bikin SIM A berbeda dengan biaya bikin SIM C atau jenis SIM lainnya.
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline