Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Soal Etilen Glikol di Obat Sirup, Menperin: Satu Nyawa itu Sangat Penting, Harus Kita Lindungi

Kompas.com - 01/11/2022, 05:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menginvestigasi penggunaan bahan kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada pembuatan obat-obatan sirup.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kedua bahan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk produksi tekstil.

"Kita sedang bikin investigasi. Karena kita ingin memastikan bahwa satu nyawa itu sangat penting, tidak boleh hilang tapi kan koordinasi dari berbagai pihak juga diperlukan," katanya ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Tak Mau Kecolongan Ada Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Ini Imbauan Menperin ke Perusahaan Farmasi

Terkait larangan impor bahan etilon glikol dan dietilon glikol, dirinya masih harus menelusuri unsur masalahnya. Seperti di India, kata Agus Gumiwang, identifikasi masalahnya terletak pada bahan baku.

"Kita lihat struktur dari bahan bakunya ya. Ini sekarang semua lagi kita investigasi. Pasti ketahuan kalau ada kesengajaan jadi semuanya akan kita periksa. Origin dari bahan bakunya seperti apa, kemudian importirnya seperti apa, itu akan kita periksa," katanya.

Soal pengenaan sanksi, pemerintah masih belum bisa memberi penegasan lantaran tengah menginvestigasi.

"Kita lihat aja nanti seperti apa. Pokoknya yang bisa saya sampaikan satu nyawa itu sangat penting, harus kita protect (lindungi)," ucap Agus Gumiwang.

Baca juga: BPOM Diminta Ungkap 15 Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang etilen glikol dan dietilen glikol dalam produk sirup untuk anak maupun dewasa.

Larangan ini merupakan imbas dari temuan kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) yang masih belum diketahui penyebabnya. Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, larangan dua zat ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

"BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Batas Aman Menurut BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com