Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Bulog Serap Kedelai Lokal dengan Skema HAP hingga Impor

Kompas.com - 01/11/2022, 10:37 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong implementasi Strategi dan Kebijakan Kedelai Nasional yang di dalamnya memuat Closed Loop Wajib Serap kedelai lokal.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, implementasi ini dilakukan untuk mendorong percepatan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

“CPP kedelai perlu diiringi penguatan di hulu melalui peningkatan produksi kedelai dalam negeri. Produksi dapat ditingkatkan apabila ada kepastian harga jual dan harga beli. Kepastian tersebut salah satunya yang kami siapkan dalam closed loop ini,” ujarnya dalam siaran resminya, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Soal Stok Kedelai Tersisa 7 Hari, Ini Penjelasan Badan Pangan Nasional

Penetapan harga acuan pembelian (HAP) 

Arief menjelaskan, dalam closed loop diatur Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) kedelai lokal di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 10.775 per kilogram dan HAP kedelai di tingkat konsumen sebesar Rp 12.000 per kilogram.

Angka tersebut berdasarkan usulan perubahan HAP komoditas kedelai tahun 2022.

Lewat skema ini Bulog diminta membeli kedelai lokal dari petani dan menjual kepada Gakoptindo/Kopti dengan harga sesuai HAP.

"Diharapkan penetapan harga acuan tersebut dapat menstimulus minat para petani menanam kedelai dan menjaga keberlangsungan usaha produsen tahu-tempe,” jelas Arief.

Baca juga: Airlangga Sebut Gandum dan Kedelai Jadi Tantangan RI Jaga Ketahanan Pangan

Impor bila produksi dalam negeri tidak cukup

Selain menyerap kedelai lokal, Bulog juga menerima importasi kedelai apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi. “Kedelai yang diserap oleh Bulog juga akan disimpan menjadi Cadangan Pangan Pemerintah untuk dijadikan instrument pengendalian stok dan harga sepanjang tahun,” paparnya.

Dalam pelaksanaan skema wajib serap kedelai lokal, Bapanas melibatkan peran serta sejumlah kementerian/lembanga, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN untuk penanganan aspek hulu, serta Kemenkop UKM dan Kementerian Perindustrian dari aspek hilir atau peningkatan industri/usaha koperasi tahu dan tempe.

Menurut Arief, upaya peningkatan produktivitas kedelai lokal melalui wajib serap kedelai lokal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan stabilitas ketersediaan komoditas pangan nasional, melalui peningkatan produksi dalam negeri, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.

Arief berharap, dengan sosialisasi Strategi dan kebijakan kedelai nasional termasuk closed loop wajib serap kedelai lokal tersebut, para perajin tahu dan tempe dapat memperoleh gambaran skema dan mengetahui peran dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga serta stakeholder kedelai lainnya dalam upaya mewujudkan CPP komoditas kedelai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com