Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Lion Air dan Keselamatan Penerbangan Indonesia

Kompas.com - 02/11/2022, 12:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADANYA permasalahan pada mesin pesawat Lion Air nomor penerbangan JT330 pada 26 Oktober lalu, berbuntut panjang. Beberapa masyarakat membuat konten di media sosial terkait hal tersebut.

Namun oleh Lion Air, konten-konten itu dianggap menyesatkan dan mencemarkan nama baik perusahaan sehingga mengambil langkah hukum kepada para pembuat kontennya.

Keriuhan hal-hal tersebut patut disayangkan, karena seperti menutupi langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan ketika terjadi suatu kejadian pada sebuah penerbangan, baik itu insiden, serius insiden maupun accident (kecelakaan).

Saya tidak akan membahas soal konten dan langkah hukum Lion Air. Saya hanya akan membahas bagaimana menyikapi hal-hal terkait keselamatan penerbangan.

Keselamatan penerbangan

Soal adanya permasalahan pada mesin pesawat B737-800 NG nomor registrasi PK-LKK, itu adalah fakta. Begitu pula testimoni penumpang pada media yang menyatakan mendengar ledakan dan ada api di mesin pesawat.

Namun demikian, sangatlah tidak berdasar untuk menyimpulkan bahwa maskapai Lion Air adalah maskapai yang penerbangannya tidak selamat, penumpangnya ditungguin malaikat maut dan lain-lain sehingga harus dihentikan semua penerbangannya.

Kejadian kecelakaan penerbangan bisa terjadi kapanpun, di manapun dan pada maskapai apapun. Tidak ada maskapai di dunia ini yang berani menyatakan zero accident.

Bahkan Qantas, maskapai Australia yang sering dinyatakan sebagai maskapai paling selamat di dunia, juga tidak berani mengklaim hal tersebut.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), satu-satunya organisasi yang harus menjadi rujukan bagi penerbangan sipil di dunia, juga tidak pernah memberikan predikat paling selamat pada maskapai manapun.

Menurut ICAO, keselamatan penerbangan adalah “the state in which the possibility of harm to persons or property damage is reduced to, and maintened at or below, an acceptable level through a continuing process of hazard identification and risk management”.

Keselamatan penerbangan adalah keadaan di mana kemungkinan kerusakan pada orang atau properti dikurangi hingga, dan dipertahankan pada atau di bawah tingkat yang dapat diterima melalui proses identifikasi bahaya dan manajemen risiko yang berkelanjutan.

Dapat dilihat bahwa dalam hal keselamatan, ICAO tidak menekankan maskapai harus zero accident.

ICAO justru menyatakan bahwa terkait keselamatan, yang harus dilakukan adalah melakukan mitigasi agar tidak terjadi kecelakaan dan kalaupun terjadi kecelakaan bisa diminimalisir dampaknya.

Dengan kata lain, keselamatan penerbangan semua maskapai harus sama. Hal ini berbeda dengan prinsip layanan penerbangan, di mana layanan antarmaskapai bisa berbeda.

Bahkan dalam satu pesawat, layanannnya juga bisa berbeda, tergantung kelasnya seperti ekonomi, bisnis, VIP, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com