Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 6.001 Link Jual Obat Sirup yang Tidak Aman Dikonsumsi di E-commerce

Kompas.com - 02/11/2022, 13:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada 6.001 link yang menjual obat sirup yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi yang dijual di platform e-commerce.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, penemuan ribuan seller tersebut ditemukan menyusul adanya patroli siber oleh BPOM untuk menulusuri obat sirup yang tidak memenuhi syarat (TMS) alias yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol ( DEG) yang berasal dari 4 produk pelarut yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.

"Kami melakukan patroli siber pada 4 produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, ada 6.001 link yg menjual yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman," ujar Penny dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: BPOM Diminta Ungkap 15 Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol

Lebih lanjut Penny mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan atau take down terhadap link tersebut.

Adapun sebelumnya, BPOM kembali menemukan adanya obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas, yaitu parasetamol drop dan sirup buatan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).

Obat mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas aman ini, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Batas Aman Menurut BPOM

Penny menyampaikan, PT Afi Farma dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana karena pelanggarannya mengandung unsur pidana. Sanksi administrasi yang diberikan adalah penarikan dan pemusnahan terhadap 8 produk obat parasetamol PT Afi Farma.

"(Cemaran) melebihi standar sehingga kami hold untuk seluruh produk sediaan cair dari obat anak-anak, ini kamu hold semuanya. Dan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hal ini," ucap dia.

Baca juga: Berikut Daftar 41 Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com