Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Kawal Kripto Tak Jadi Mata Uang, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/11/2022, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong agar aset kripto tidak menjadi alat pembayaran atau mata uang, dan tetap menjadi sebatas komoditas atau aset saja.

Hal itu merupakan respons dari munculnya kebingungan posisi aset kripto yang dikategorikan sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Mari sama-sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Nooriatmoko, dalam diskusi Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Sudah Ada, Kerangka Pelaporan Aset Kripto OECD/G20

Menurutnya, mata uang atau alat pembayaran seharusnya memiliki sifat stabil. Ini sangat berlawanan dengan aset kripto yang memiliki fluktuasi sangat tinggi.

"Secara teori kalau menjadi currency harus stabil," katanya.

Dengan tingginya fluktuasi, aset kripto menjadi sangat berisiko dijadikan alat pembayaran. Sejumlah negara yang mengadopsi kripto sebagai mata uang telah merasakan kerugian yang ditimbulkan volatilitas tersebut.

"Kita lihat beberapa negara sudah ambruk, tanda kutip, karena menajdikan kripto sebagai currency," katanya.

Baca juga: Jumlah Investor Terus Tumbuh, tetapi Pemahaman soal Kripto Masih Rendah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) BhimaYudhistira mengatakan, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto sebagai mata uang atau tetap sebagai komoditas.

Padahal, Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menyusun central bank digital currency (CDBC) atau rupiah digital. Jika ada aset kripto yang sama-sama diatur dibawah otoritas BI dan OJK selain CBDC maka akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang.

"Arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah kedepan Bappebti akan masuk dibawah ranah OJK? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor," ucap dia.

Baca juga: Mulai Oktober 2022, Penyelenggara Transaksi Kripto Wajib Gunakan e-SPT Masa PPN Versi 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com