Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Bakal Pangkas Proses Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM Jadi 3 Hari

Kompas.com - 03/11/2022, 18:21 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia.

Ia berniat untuk segera memangkas proses pengurusan sertifikat halal tersebut menjadi lebih efisien.

Hal tersebut dikatakan dalam acara Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Mengutip catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Teten bilang, ada 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal.

Baca juga: Hingga September 2022, Kinerja Indonesia Kendaraan Terminal Naik 46,17 Persen

Apabila proses per sertifikat halal diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk mengurus semuanya.

"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," ucap dia dalam siaran pers, Kamis (3/11/2022).

Ia menambahkan, BPJPH sendiri telah menerbitkan sertifikat halal untuk 725.063 produk dari 405.180 UMKM sejak 2019 sampai dengan 2022.

Baca juga: Harga Rata-rata Minyak Mentah RI Naik Jadi 89,10 Dollar AS Per Barrel

Meskipun demikian, populasi pelaku UMKM masih ada sebesar 64,19 juta. Oleh sebab itu, perlu adanya sinergi berbagai pihak untuk mendorong kemepilikan sertifikat halal oleh UMKM.

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, tahun ini BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMK melalui program SEHATI.

"Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya," tandas dia.

Baca juga: Jelang KTT G20, Transaksi Valas Meningkat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com