Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 500.000 Karyawan Terancam PHK | Waroeng SS Cabut Surat Pemotongan Gaji Penerima BSU

Kompas.com - 04/11/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Sebut 500.000 Karyawan Terancam Dirumahkan, Pengusaha Minta Insentif ke Pemerintah

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan 500.000 karyawan terancam dirumahkan atau terpaksa mengalami PHK. Hal itu akibat tertekannya keuangan perusahaan oleh tekanan ekonomi global.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat terus memberikan dukungan bagi dunia usaha dan sektor industri lewat insentif.

"Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal ke industri-industri yang merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Gelombang PHK telah terjadi di berbagai wilayah akibat tekanan ekonomi global. Di Jawa Barat misalnya, setidaknya 18 pabrik garmen terpaksa tutup sehingga para pekerjanya kehilangan pekerjaan.

Selengkapnya klik di sini

2. Kemenaker: Waroeng SS Cabut Surat Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menindaklanjuti laporan pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat pemotongan gaji yang sempat viral tersebut sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp 300.000 per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

"Alhamdulilah, Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan Waroeng SS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang melalui siaran pers, Kamis (3/11/2022).

Selengkapnya klik di sini

3. Bantah BPOM, Kemendag Tegaskan Tak Terlibat Impor Kasus Obat Sirup

Kementerian Perdagangan memastikan pihaknya tidak terlibat dalam importasi obat sirup yang mengandung senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan, senyawa kimia PG dan PEG merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan).

"Statemennt BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Oleh sebab itu Didi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi.

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com