Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, Terancam Turun Kelas atau Dipaksa Merger

Kompas.com - 04/11/2022, 07:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun pada akhir 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK masih mempertimbangkan tiga opsi sanksi yang akan diberikan kepada perbankan yang tidak mengikuti ketentuan OJK tersebut.

"Opsinya sekarang masih terbuka ya, ada beberapa hal yang masih kita diskusikan," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK Oktober 2022, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Ini yang Bakal Dilakukan OJK Jika Bank Tak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Hingga Akhir 2022

Dia merincikan, sanksi yang pertama ialah OJK akan memaksa perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun untuk melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan 'merger paksa' ini," ucapnya.

OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi berupa penurunan kelas atau downgrading bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kemudian opsi sanksi lainnya ialah OJK akan meminta bank itu untuk melakukan likuidasi sukarela atau self liquidation apabila bank tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 triliun.

Baca juga: Bank Tak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun di Akhir 2022, Siap-siap Turun Kelas Jadi BPR

 


Kendati demikian, OJK masih belum dapat memastikan jumlah perbankan yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun hingga Oktober 2022. Pasalnya, dewan pengawas OJK masih dalam proses memastikan tiap bank untuk memenuhi ketentuan ini.

"Mudah-mudahan pada akhir bulan November peta itu mungkin menjadi jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa tidak bisa memenuhi ketentuan Rp 3 triliun," tukasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pemenuhan modal inti Rp 3 triliun di sektor perbankan ini dilakukan OJK agar sistem perbankan nasional lebih efisien.

OJK sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Baca juga: Tenggat Waktu Makin Dekat, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com