Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Tolak Permohonan Kepailitan dan PKPU Wanaartha Life

Kompas.com - 04/11/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung.

"OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU pada WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK 2022, Kamis (4/11/2022).

Dia mengungkapkan, OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha.

Baca juga: OJK Tolak Pengunduran Diri Direksi dan Komisaris Wanaartha Life, Ini Alasannya

Sebab, perusahaan asuransi ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait Risk Based Caoital (RBC), RKI, dan ekuitas minimum.

Selain itu, OJK menilai rencana pernyataan keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Wanaartha Life belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan.

"Karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal," jelasnya.

Baca juga: Bola Salju Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, Bakal Berakhir Bangkrut dan Pailit?

Ogi melanjutkan, OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Dia menekankan, OJK tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah yang apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan kepada para pemegang polis," tuturnya.

Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com