Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Jadi Pukulan Telak Bagi Petani Tembakau

Kompas.com - 04/11/2022, 19:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik kebijakan pemerintah tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen yang akan berlaku pada 2023 dan 2024.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan keputusan sepihak yang akan memukul petani tembakau.

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau),” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan 2 Tahun Sekaligus, Wamenkeu Sebut untuk Ciptakan Kepastian

Legislator Partai Golkar itu menilai kebijakan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok dalam tiga tahun terakhir ini begitu eksesif. Dia memerinci CHT pada 2020 naik 23 persen.

Selanjutnya, CHT kembali naik 12,5 persen pada 2021. Adapun kenaikan CHT pada 2022 sebesar 12 persen.

Menurut Misbakhun, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen saja menjadi pukulan telak bagi petani tembakau.

“Sudah empat tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat,” kata dia.

Misbakhun  juga menyebut tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksi. Menurutnya, hal itu akan berefek secara tidak langsung pada pengurangan pembelian bahan baku dari petani.

“Mohon dicatat bahwa 95 persen tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” ucapnya.

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Pengusaha Minta Relaksasi

Selain itu, Misbakhun menilai langkah pemerintah menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek pandemi bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomoan nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan resesi global.

“Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” katanya.

Misbakhun pun menganggap pemerintah, khususnya Menkeu Sri Mulyani, melakukan fait accompli.

Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Dia beralasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.

Dia juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.

“Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak,” ujar Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun memastikan Komisi XI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan cukai rokok tersebut.

“Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” tutupnya.

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com