Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Kompas.com - 05/11/2022, 08:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini telah tersedia meterai elektronik atau e-Meterai yang bisa digunakan untuk dokumen-dokumen elektronik.

Dalam pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi.

Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

Disadur dari Indonesia Baik, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:

  • Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai
  • Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.

Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

 Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online

Cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai

Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  5. Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam format PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  9. Masukkan PIN
  10. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  11. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Baca juga: Luncurkan E- Meterai Rp 10.000, Sri Mulyani: Ini Sama walau Bentuknya Elektronik...

Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

 Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Dimulai, Ini Cara Daftar Akun di Laman SSCASN

Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com