KOMPAS.com - Saat ini telah tersedia meterai elektronik atau e-Meterai yang bisa digunakan untuk dokumen-dokumen elektronik.
Dalam pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi.
Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Disadur dari Indonesia Baik, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:
Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online
Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:
Baca juga: Luncurkan E- Meterai Rp 10.000, Sri Mulyani: Ini Sama walau Bentuknya Elektronik...
Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Dimulai, Ini Cara Daftar Akun di Laman SSCASN
Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.