Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis di Wilayah Jabodetabek, Ini Linknya

Kompas.com - 05/11/2022, 11:04 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan penghentian siaran televisi (TV) analog di wilayah Jabodetabek, yang artinya membuat siaran televisi beralih ke digital.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki TV digital, sebab dapat menggunakan set top box (STB) sebagai alat bantu siaran digital. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan warga rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek untuk memperoleh set top box secara gratis.

Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, terdapat sebanyak 5,7 juta unit set top box yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit disediakan oleh Kementerian Kominfo.

Baca juga: Kominfo: Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022

Kategori penerima STB gratis

Keluarga miskin yang bisa mendapatkan STB gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bagi penerima yang sudah masuk dalam data tersebut, maka tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

Sementara itu, rumah tangga miskin yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Khusus Provinsi DKI Jakarta, penerima bantuan STB yaitu rumah tangga miskin yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan tapi belum menerimanya sampai 2 November lalu, maka yang masih membutuhkan bantuan set top box bisa mengajukan secara mandiri.

Pendaftaran ini dilakukan dengan menghubungi call center 159, chat bot WhatsApp 08118202208, atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Nexmedia Berhenti Siaran

Cara cek penerima bantuan set top box

Pengecekan penerima bantuan set top box bisa dilakukan dengan cara berikut:

  1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Pencarian”
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima sesuai NIK yang diinputkan.

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com