Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Digugat Pailit, Sriwijaya Air Bertatus PKPU Sementara

Kompas.com - 05/11/2022, 18:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sriwijaya Air yang dilayangkan oleh Sugianto. Kini Sriwijaya Air pun berstatus PKPU Sementara.

Putusan PKPU Sementara Sriwijaya Air tersebut tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.

Dalam putusan itu dinyatakan, pengadilan memberikan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT Sriwijaya Air dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: 35 Orang Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Terkait pengabulan permohonan PKPU itu, kuasa hukum pemohon, Leonardo Priko Simanjuntak menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Namun, ia menekankan, yang diajukan kliennya yakni Sugianto, bukanlah gugatan pailit melainkan hanya permohonan PKPU.

"Jadi perlu diketahui, bahwa permohonan yang kami ajukan adalah permohonan PKPU, dan bukan permohonan pailit seperti isu dan berita yang berkembang di masyarakat," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Artinya, ketika Sriwijaya Air diputuskan berstatus PKPU Sementara, maka selama kurun waktu yang ditetapkan pengadilan tersebut, menjadi proses negosiasi antara debitur (pemilik utang) yakni Sriwijaya Air dan kreditur (pemberi utang) yakni Sugiono.

Selama masa 45 yang hari itu, debitur harus menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pelunasan utang kepada para krediturnya. Jika rencana perdamaian tidak mencapai kesepakatan atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitur dalam keadaan pailit.

Baca juga: Sriwijaya Air dan NAM Air Pindah Operasional ke Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta

Oleh sebab itu, dengan status PKPU Sementara, maka bukan berarti Sriwijaya Air dalam kondisi pailit atau bahkan berhenti beroperasi.

"Sehingga tidak benar apabila ada informasi yang berkembang bahwa Sriwijaya Air akan otomatis berhenti beroperasi selama proses PKPU Sementara yang sudah diputuskan oleh pengadilan a quo," kata Leonardo.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Wendy Lesmana Girsang menambahkan, pihaknya menginginkan Sriwijaya Air bisa memanfaatkan putusan PKPU Sementara untuk melakukan upaya perdamaian dan restrukturisasi utang dengan baik terhadap krediturnya.

Tim Pengurus yang telah ditunjuk pengadilan pun diharapkan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak dalam proses PKPU tersebut.

"Kami sangat berharap Sriwijaya Air selaku termohon PKPU berupaya maksimal dan sebaik-baiknya menggunakan momentum PKPU ini untuk mencapai suatu kesepakatan penyelesaian utang dengan seluruh krediturnya," kata dia.

Baca juga: Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182 Terhambat Anggaran, Komisi V DPR Soroti Utang KNKT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com