KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui laman Perum Peruri, https://e-meterai.co.id/.
Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu dalam laman e-meterai.co.id, agar bisa melakukan pembelian meterai elektronik.
Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Disadur dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:
Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.
Nantinya pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online