Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Bos MNC Group Hary Tanoe: Protes Siaran TV Digital, Pernah Gugat YouTube dan Netflix Dkk

Kompas.com - Diperbarui 07/11/2022, 05:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe melayangkan protes dengan kebijakan migrasi TV digital ke TV analog atau juga dikenal dengan Switch Off Analog (ASO).

Pengalihan siaran TV analog ke digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Pria yang juga akrab disapa HT ini mengaku merasa ditekan pemerintah agar perusahaannya ikut mematikan siaran analog dan berganti menjadi siaran digital. Ia juga meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya karena pihaknya tak memiliki pilihan lain.

Bahkan, pendiri Partai Perindo itu sempat berencana membawa hal tersebut ke jalur hukum. Meski kesal dengan aturan tersebut, pemilik siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV, mengaku terpaksa tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB.

Baca juga: Kala Hary Tanoe Geram Bisnis TV Miliknya Dipaksa Pindah Siaran Digital

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek," tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, Minggu (6/11/2022).

"Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata dia lagi.

Hary Tanoe bilang, banyak pemirsa di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kini tak lagi bisa mengakses saluran televisi akibat kebijakan tersebut.

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek," ucap Hary Tanoe.

Baca juga: 7 Konglomerat Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Saja?

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki perangkat set top box (STB), terutama untuk masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata dia lagi.

STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Bahkan, Hary Tanoe bilang, kebijakan pemerintah memaksa stasiun televisi mematikan siaran analog dinilai cacat hukum. Ia lalu menyinggung implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Terpaksa Matikan Siaran Analog, Bos MNC Hary Tanoe Merasa Ditekan Pemerintah

Menurut dia, apabila merujuk pada UU tersebut, seharusnya siaran TV analog dimatikan secara nasional secara serentak, bukan lagi hanya terbatas wilayah Jabodetabek.

Terlebih, MNC Group mengaku selama ini belum sekali pun menerima surat resmi terkait instruksi pemerintah untuk mematikan siaran TV analog mereka.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dariu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfuf MD, maka kami akan tunduk dan taat," ucap Hary Tanoe.

Pernah gugat OTT YouTube dkk

Sebelum ramai soal protes Hary Tanoe terkait migrasi siaran digital, MNC Group juga pernah menggugat keberadaan layanan berbasis Over The Top (OTT) seperti Netflix dan Youtube.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com