Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab: Pendapatan Mitra Driver Sudah Ikuti Aturan Baru Kemenhub

Kompas.com - 07/11/2022, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai, besaran biaya jasa mitra ojek online (Ojol) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 667 Tahun 2022 sudah wajar.

Ia mengatakan, besaran biaya tersebut wajar diberlakukan mengingat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tingginya inflasi.

"Di KMP Nomor KP 667/2022 ini, kami menilai bahwa kenaikan jasa di sini terbilang cukup wajar, tetapi kita juga pastikan orderan dari penumpang itu juga tidak turun, bukan saja kenaikannya yang cukup wajar tetapi, tetap kami pun terus menyediakan berbagai program promo untuk menjaga penumpang," kata Ridzki dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Grab Tebar Promo

Ridzki mengatakan, pendapatan yang diperoleh pengemudi atau mitra driver per perjalanan dan per kilometer telah mengikuti ketentuan KMP Nomor 667 Tahun 2022.

"Ini mungkin sebagian saya luruskan, tarif yang tertera di sini untuk roda 2 adalah biaya langsung atau pendapatan bersih per perjalanan per kilometer," ujarnya.

Namun, Ridzki melanjutkan, untuk menjaga kesejahteraan mitra driver dan ekosistem digital, sebagian pendapatan tersebut diinvestasikan untuk beberapa fitur yaitu asuransi kecelakaan setiap perjalanan.

"Kemudian ada layanan 24 jam yang dilengkapi dengan tip cepat tanggap terutama ada insiden, ketiga laporan kelelahan akan memberikan notifikasi, analisa data untuk deteksi rute dan pemberhentian tidak terencana," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub telah menyampaikan penyesuaian tarif ojol, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, penyesuaian tarif ojol berhubungan terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan lainnya.

Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani pada 7 September 2022, dan berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Artinya, kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada 10 September 2022.

Baca juga: Mengenal Ojol Maxim, Pengusik Hegemoni Gojek dan Grab

Penyesuaian biaya jasa ojol yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:

Zona I

Wilayah yang masuk ke dalam zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

• Batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 (mengalami kenaikan sebesar 8 persen)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com