Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Pelabelan BPA Tidak Berpengaruh ke Bisnis Depot Air Minum

Kompas.com - 07/11/2022, 21:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis depot air minum kemungkinan tidak akan terkena regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hanya menargetkan pelabelan galon bekas pakai polikarbonat mengandung Bisphenol A (BPA).

Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan mengatakan, usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang,” kata dia dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan

“Regulasi pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?” imbuh dia.

Ia menambahkan, faktor pembedanya adalah air minum dalam kemasan (AMDK) galon bekas pakai yang mengandung senyawa BPA diproduksi oleh industri skala besar.

Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan dioperasikan oleh masyarakat.

Menurut Budi, bisnis depot air minum menyediakan air minum secara praktis. Masyarakat dapat datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik mereka sendiri

Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Sebut Pentingnya Pengawasan dan Perbaikan Sistem

“Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” kata dia.

Dengan demikian, ia bilang, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat.

Lebih lanjut, Apdamindo sebagai induk organisasi menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”.

“Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia,” tandas dia.

Sebagai informasi, Apdamindo memiliki anggota sebanyak kurang lebih 90.000 depot air minum UMKM di Indonesia.

Baca juga: YLKI soal Pelabelan BPA: Tidak Ada Kompromi, Keamanan Pangan Hal yang Mendasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com