Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Soroti Potongan Pajak ke Pengemudi Ojol

Kompas.com - 08/11/2022, 10:11 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI menyoroti terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) 6 persen yang dibebankan kepada pengemudi ojek online.

Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Sidang dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

"Potongan yang 6 persen dari PPh21 itu adalah dari penghasilan pengemudi, kan itu seharusnya. Harusnya potongan dibukti setor-nya diterangkan kepada pengemudi," kata Ridwan dikutip melalui Youtube Komisi V, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Ridwan mengungkapkan, pada tanggal 21 September 2022, ada aduan dari KADO atau Koalisi Driver Online bahwa mereka dibebankan PPh sebesar 6 persen.

"Kan, sebelum disetor (ke negara) seharusnya diambil dulu NPWP yang bersangkutan, sebagai tempat penyetor pajak. Ini bagaimana jalan ceritanya sehingga langsung menyertor kepada pemerintah," tanya Ridwan.

Menjawab hal tersebut Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa PPh 21 yang dibebankan kepada pengemudi dikenakan kepada insentif yang diberikan oleh Grab Indonesia kepada mitra.

"Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari kami berupa insentif," kata Ridzki.

Ridzki juga memastikan pemotongan tersebut disetorkan kepada negara, dan ada bukti setor yang bisa didonload oleh mitra driver di aplikasi.

Baca juga: Wajahnya Terpampang di Iklan Billboard, Pria Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Grab Indonesia

"Bukti pemotongan tersebut kami setor ke negara dan bisa didownload. Insentif diberikan dari perusahaan aplikasi, bukan dari pelanggan, dan itu kami ambil dan kami setor ke negara," lanjut dia.

Ridwan juga menanyakan hal serupa kepada GoTo, dan juga MAXIM terkait dengan kemungkinan adanya potongan PPh 21 tersebut.

Pihak GoTo mengungkapkan bahwa mereka tidak melakukan pemotongan seperti yang dimaksudkan, karena para driver merupakan mitra dan bukan pegawai. Hal senada juga disampaikan oleh pihak MAXIM, yang menyebut tidak ada pemotongan PPh 21, sebesar 6 persen terharap mitra driver.

Baca juga: Soal Tarif Baru Ojol, Maxim: Ada Aplikator Lain Pasang Komisi Tak Sesuai Aturan Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com