Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Tembakau Naik, GAPPRI: Bisa Mematikan Pabrik Rokok Kretek Legal

Kompas.com - 08/11/2022, 17:27 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen.

Menyikapi besaran kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan, kenaikan CHT itu akan semakin memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal.

Pasalnya, kenaikan tarif menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal yang saat ini menjadi ancaman mematikan pabrikan rokok kretek legal.

"Kenaikan tarif CHT yang eksesif dalam tiga tahun terakhir, pasar rokok legal sudah tergerus oleh rokok ilegal, malah masih ditambah kenaikan kembali sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024. Ini juga menjadi ancaman mematikan pabrikan rokok kretek legal," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kenaikan Cukai Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal, Apa Solusi Pemerintah?

Henry membeberkan, salah satu pungutan langsung pemerintah berupa cukai kepada IHT, dalam 3 tahun terakhir terus naik eksesif, yaitu tahun 2020, tarif cukai naik sebesar 23,5 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen.

Kemudian di tahun 2021 tarif cukai dan HJE naik sebesar 12,5 persen, dan tahun 2022 cukai dan HJE naik sebesar 12,0 persen, sehingga selama 3 tahun tarif CHT telah naik 48 persen dan HJE naik 60 persen.

"Di lain sisi, IHT legal sedang berjuang untuk tetap beroperasi  dengan arus kas yang minim akibat pandemi, yang disambung dengan kenaikan BBM, dan ancaman resesi yang menguras daya beli masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Henry juga menyinggung tambahan beratnya pungutan langsung negara terhadap produk tembakau yang menjadi semakin berat karena kenaikan cukai.

Selama ini, kata Henry, IHT legal selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10 persen dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari harga jual eceran hasil tembakau.

Jika dijumlahkan, pungutan ketiga komponen pungutan langsung tersebut berkisar di 76,3 persen sampai 83,6 persen dari setiap batang rokok yang dijual, bergantung golongan dan jenis rokok yang di produksi. Sisa 16,4 persen sampai 23,7 persen untuk Pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta CSR.

"Artinya harga rokok ilegal sudah menang bersaing walau harganya hanya sekitar 20 persen  atau 1/5 dari harga rokok legal. Kok masih ditambah lagi beban kenaikan tarif untuk 2023 dan 2024. Semakin berat beban IHT legal," tegas Henry.

Baca juga: Ini Jurus Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com