Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah PHK, Pengusaha Dorong Kemenaker Buat Aturan Jam Kerja yang Fleksibel

Kompas.com - 09/11/2022, 08:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan aturan terkait dengan jam kerja yang fleksibel, agar perusahaan bisa memberlakukan "no work no pay" (tidak bekerja tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," kata Anne di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, dan Kemnaker Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik di Tengah Bayang-bayang Badai PHK Akibat Resesi

Hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan, pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay.

Menurut dia, jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja.

"Kalau tidak ada (aturan itu) jika order kita turun 30-50 persen, untuk 1-2 bulan bisa ditahan, tapi kalau sudah beberapa bulan, bahkan sampai setahun, saya kira pilihannya memang harus PHK," ujar Anton.

Baca juga: Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah dan Fasilitas Pekerja Tingkat Direktur serta Manajer

Wakil Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, untuk aturan terkait no work no pay, merupakan ranah Kemnaker. Ia juga mengimbau agar pengusaha bisa berkomunikasi langsung dengan Kemnaker terkait usulan tersebut.

"(Usulan pengusaha) bukan domain-nya DPR. Tapi, nanti bisa dikomunikasikan, dan hasilnya tergantung dari komunikasi (Kemnaker-Pengusaha)," ujar Nihayatul.

Baca juga: Dalih Cegah PHK, Pengusaha Minta Kemenaker Terbitkan Aturan Tidak Bekerja Tidak Dibayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com