Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Naik, 4 Tahun Petani Tembakau Kondisinya Terpuruk

Kompas.com - 09/11/2022, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun depan dan 2024 dinilai sangat memberatkan bagi petani tembakau dan cengkih, hingga pekerja industri hasil tembakau.

Apabila kenaikan cukai rokok 10 persen ini diberlakukan, nasib para pencari nafkah dari tembakau serta penjualan rokok dipastikan terpuruk.

"Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Cukai Tembakau Naik, GAPPRI: Bisa Mematikan Pabrik Rokok Kretek Legal

Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah menaikkan CHT pada saat perlambatan ekonomi tengah terjadi.

"Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT)," ungkapnya.

 Baca juga: Kenaikan Cukai Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal, Apa Solusi Pemerintah?

Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan CHT cukup eksesif. Hal ini secara kumulatif berimbas langsung pada petani yang bergantung pada industri tembakau nasional.

Secara makro, kata Misbakhun. saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global.

"Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?" pungkasnya.

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com