Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatkan Bank yang Belum Penuhi Modal Inti, OJK: Tidak Ada Fleksibilitas Waktu

Kompas.com - 10/11/2022, 14:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya memastikan perbankan bisa mencukupi modal intinya Rp 3 triliun sampai dengan akhir tahun ini.

Sementara itu, akhir tahun 2022 hanya tingga satu bulan lagi. Mahendra mengatakan, pihaknya masih tetap dalam batasan waktu tersebut.

“Intinya kita akan tetap menetapkan peraturan sesuai dengan kerangka waktu. Tidak ada fleksibilitas,” kata Mahendra di Bali, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Masuk Daftar Bank yang Belum Memenuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Ini Respons Bank Neo Commerce

Mahendra mengatakan, kerangka waktu yang sudah ditetapkan tersebut sangat penting sebagai upaya memperkuat konsolidasi.

“Kerangka waktu tadi itu sangat penting, karena kita ingin terus memperkuat konsolidasi. Esensi ke depan dalam konteks itu, kita bisa berikan pelayanan,” lanjut dia.

Baca juga: Daftar 18 Bank yang Belum Memenuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Hingga September 2022

Meskipun saat ini hanya tersisa waktu satu bulan, Mahendra memastikan tidak ada fleksibilitas atau perpanjangan waktu untuk perbankan memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun.

“Seperti saya bilang, kita akan firm dan mendorong lagi,” jelas dia.

Baca juga: Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, Terancam Turun Kelas atau Dipaksa Merger

 


OJK sebelumnya telah mengungkapkan tiga solusi yang bisa dilakukan bank yang belum dapat mencukupi modal inti Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. Seperti, merger, penurunan grade, dan likuidasi.

“Bahwa solusi ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan, saya rasa sepenuhnya kita mendorong untuk para bank terkait mencari langkah-langkah yang paling tepat,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com