Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Mataram Musnahkan Ponsel hingga Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 10/11/2022, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Bea Cukai Mataram kembali melakukan pemusnahan terhadap barang tangkapan hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang ini meliputi ratusan unit handphone hingga puluhan ribu rokok ilegal.

Dalam keterangan resminya, Bea Cukai Mataram menyatakan, total nilai barang tangkapan yang dimusnahkan kali ini sebesar Rp 298,02 juta.

Adapun barang tangkapan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Mataram dengan berbagai instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja hingga Kantor Pos Lalu Bea Mataram.

"Bea Cukai Mataram dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," tulis Bea Cukai Mataram, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 10 Miliar

Secara lebih rinci, Bea Cukai Mataram melakukan pemusnahan 112 unit handphone, komputer genggam, dan tablet. Ini dilakukan dengan cara dipotong dan gerinda.

Kemudian, 29 paket obat-obatan berbagai merk turut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan hasil campuran air dan pembersih lantai. Lalu, Bea Cukai Mataram memusnahkan 227 paket aksesoris dan makanan.

Selanjutnya, 95 paket produk tekstil berupa pakaian dan 6 paket produk tekstil berupa sepatu juga dimusnahkan. Ini dilakukan dengan cara dibakar.

Lalu, 884 botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merk dan 19 botol liquid vape dimusnahkan dengan cara dituang. Bea Cukai Mataram memastikan, pemusnahan dengan cara ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Ilegal

Terakhir, Bea Cukai Mataram memusnahkan 72.849 bungkus hasil tembakau berbagai jenis dan merk dengan cara dibakar dan ditanam di dalam tanah.

Adapun dari total hasil tembakau yang dimusnahkan itu, 66.076 bungkus diantaranya merupakan hasil operasi penindakan aparat gabungan yang dilaksankan di Pulau Lombok.

"Keberhasilan dalam penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Mataram dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban secara berkesinambungan," tulis Bea Cukai Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com