Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Besaran Iuran Lembaga Penjamin Polis Tergantung Risiko yang Ditanggung Perusahaan

Kompas.com - 11/11/2022, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, nantinya tidak semua perusahaan asuransi dapat dilindungi oleh Lembaga Penjamin Polis.

Togar menjelaskan, setiap perusahaan perlu membayar iuran berdasarkan besaran risiko yang ditanggung perusahaan asuransi tersebut.

"Iuran harus ditentukan dari risiko perusahaan itu, kalau perusahaan punya risiko yang tinggi ya silakan saja, tapi ya iurannya mahal dong," jelas dia saat ditemui, Kamis (10/11/2022).

Togar menjelaskan, untuk dapat menilai besaran risiko dan iuran perusahaan asuransi diperlukan peran aktuaris, risk manajemen, dan ahli good corporate governance.

"Menurut saya semua perusahaan yang tidak bermasalah silakan (ikut Lembaga Penjamin Polis). Nah, nanti iurannya berdasarkan risiko tadi," imbuh dia.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Punya Asuransi Tambahan?

Sementara untuk perusahaan asuransi yang masih memiliki masalah diminta untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

"Mana yang paling berisiko harus bayar mahal dong. jadi perusahaan juga terpacu untuk mengelola perusahaan dengan baik," tambah dia.

Lebih lanjut, Togar bilang, dengan demikian perusahaan tidak akan mengeluarkan produk dengan sembarangan dan menjanjikan manfaat yang tidak masuk akal kepada masyarakat.

Baca juga: Asuransi Jiwa Kredit dan Kemitraan yang Timpang

Sebelumnya, AAJI juga merekomendasikan masa transisi Lembaga Penjamin Polis dapat dipercepat dalam jangka waktu 2 tahun atau pada tahun 2024.

Dalam RUU P2SK itu disebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau dalam RUU P2SK itu kan masa transisinya 5 tahun, padahal dalam UU No 40 sudah diamanatkan sejak 2014," ujar dia.

Baca juga: OJK Beberkan Kinerja Industri Asuransi hingga Fintech P2P Lending di Kuartal III-2022

Untuk itu, Togat merekomendasikan Lembaga Penjamin Simpanan yang mendapat mandat untuk menjalankan Lembaga Penjamin Polis dapat mulai dengan beberapa jenis produk terlebih dahulu misalnya produk kecelakaan, kesehatan, dan term life atatu asuransi berjangka.

"Baru nanti ke whole life atau endowment yang lebih canggih. Jadi jangan diam, menunggu," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com