Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Ganjil Genap Selama G20 di Bali, Simak Aturan dan Titik Lokasi

Kompas.com - 11/11/2022, 11:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap di Bali selama perhelatan KTT G20.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap diberlakukan selama periode 11-17 November 2022, mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Baca juga: 11 Bandara Pendukung Disiapkan untuk Pesawat VVIP KTT G20

"Karena kita memerhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali," kata Cucu dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Cucu mengatakan, uji coba sistem ganjil genap ini dilakukan pada 9-10 November 2022.

Ia menjelaskan, sistem ganjil genap ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Kemudian pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Titik lokasi ganjil genap di Bali

Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yaitu:

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;
2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;
3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;
4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;
7. 042 Jimbaran – Uluwatu;
8. Jalan Tol Bali Mandara;
9. Jalan Uluwatu II;
10. Jalan Raya Kampus Udayana.

Pembatasan angkutan barang

Cucu mengatakan, selain sistem ganjil genap, Kemenhub juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama perhelatan KTT G20 di Bali.

Ia menjelaskan, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

"Kemudahan, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," tuturnya.

Cucu mengatakan, operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.

"Jika ada diskresi atau hal-hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Vladimir Putin Dipastikan Tak Hadiri KTT G20, Luhut: Kita Menghormati Itu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com